Saturday 25 August 2007

Setoran BPIH Khusus Sebesar 2.688,23 dolar AS

JAKARTA -- Pemerintah akhirnya hanya mewajibkan setoran BPIH khusus dari biro penyelenggara umrah dan haji sebesar 2.668,23 dolar AS. Semula pemerintah mengharuskan biro penyelenggara menyetorkan BPIH khusus sebesar 4.500 dolar AS per jamaah. Setoran ini diserahkan kepada pemerintah melalui rekening menteri agama. Direktur Penyelenggara Umrah dan Haji Depag, Nurdin Nasution, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan agar kuota haji khusus digunakan oleh orang-orang yang benar-benar ingin berhaji. Pasalnya, kuota haji khusus yang berjumlah 16 ribu jamaah sangat mahal nilainya.


Namun, setoran 4.500 dolar AS tersebut dianggap terlalu besar oleh kalangan biro penyelenggara. Mereka beralasan bahwa jika uang sebesar 4.500 dolar AS yang diterima dari jamaah diserahkan semua kepada pemerintah, mereka tak memiliki cadangan dana untuk biaya operasional. Wakil Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Hasbullah Z Abidin, menyatakan pihaknya berterima kasih kepada pemerintah. Karena pemerintah telah menampung aspirasi asosiasi mengenai jumlah setoran BPIH khusus. ''Kami sangat menghargai keputusan pemerintah ini,'' katanya kepada Republika di Jakarta, Kamis (24/6).

Hasbullah menyatakn bahwa upaya yang dilakukan pihaknya selama ini telah membuahkan hasil. Hasil ini melegakan tak hanya bagi asosiasi, namun juga semua biro penyelenggara yang tergabung di dalamnya. Sebelumnya, usai menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) di Batu, Malang, beberapa waktu lalu, AMPUH memang merekomendasikan agar setoran BPIH khusus kepada pemerintah seperti tahun sebelumnya, yaitu 2.675 dolar AS. Selain itu pada 16 Juni 2004 mereka menyatakan keberatan kepada Direktur Penyelenggara Umrah dan Haji Depag, Nurdin Nasution, atas kebijakan pemerintah yang mengharuskan setoran BPIH khusus sebesar 4.500 dolar AS.n


Monopoly Watch: Tender Penerbangan tak Sehat

JAKARTA -- Monopoly Watch menyatakan pembukaan tender jasa operator penerbangan haji 2004/2005 merupakan kegiatan yang mendukung terciptanya iklim persaingan tak sehat. Karena, kata Girry Gemilang Sobar, Chief Exeutive Officer Monopoly Watch, tender yang dilakukan pada 24-15 Juli 2004 hanya diikuti oleh PT GIA yang merupakan pelaku usaha penerbangan pada musim haji sebelumnya. Untuk peserta ditetapkan yang memiliki klasifikasi tahun dan jenis pesawat.

Yaitu, pesawat buatan 1982 untuk jenis Boeing 747 series dan tahun 1990 untuk jenis Boeing 767-300ER dan Airbus 330 series/A340 series. Di samping itu, peserta tender ditetapkan yang memiliki rute penerbangan. Hal ini berkaitan dengan landing permit operator penerbangan yang hingga kini hanya dimiliki oleh PT GIA yang selama ini menjadi operator tunggal dalam penerbangan jamaah haji. ''Masalah tersebut bertentangan dengan asas tender dalam persaingan usaha yang sehat,'' katanya dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (22/6).

Dan hal tersebut, tambahnya, menjadi indikasi awal bentuk tender yang mengarah pada persekongkolan. Yaitu, antara Departemen Agama dengan operator penerbangan dalam tender transportasi jamaah haji. Selain itu, adanya penetapan persyaratan dalam penentuan tahun dan jenis pesawat sebenarnya tak diperbolehkan. ''Tender semacam itu juga akan melahirkan persaingan yang semu dalam proses tender,''


Lebih 10.000 Calhaj Masuk Daftar Tunggu

BANJARBARU -- Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar mengakui, saat ini jumlah daftar tunggu jamaah calon haji Indonesia untuk tahun 2006 yang sudah mendaftar diatas 10.000 orang. Menag menyatakan kini memang kian banyak masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Dan nyatanya banyak di antara mereka yang masuk daftar tunggu.

Ia menganggap kenyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi. ''Makin meningkatnya animo masyarakat, membuat Depag tertantang untuk memberikan pelayanan lebih baik. Dengan demikian akan memberikan kepuasaan kepada seluruh jamaah haji Indonesia,''katanya pada saat bersilaturahmi dengan para pimpinan pondok pesantren dan keluarga besar Departemen Agama se-Kalsel, di Banjarbaru. Menag menjelaskan bahwa jumlah kuota haji Indonesia mencapai 205 ribu jamaah. Dari kuota tersebut Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan kuota sebanyak 6.800 jamaah. Dan kuota bagi provinsi ini yang pertama kali habis.

( fer/mch )

Arsip:
26 Juni 2004
Sumber:

http://www.korantempo.com/news/2003/12/23/nasional/4.html

No comments: