Saturday 25 August 2007

Monopoly Watch Minta PN Batalkan Tender Tanker Pertamina

Jakarta - Monopoly Watch menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus tender penjualan tanker raksa milik Pertamina kurang tegas. Maka jika ada gugatan Pengadilan Negeri dan selanjutnya Mahkamah Agung diminta memperberat sanksi.


"Merujuk UU No. 5/1999, pengadilan harus membatalkan tender penjualan tanker Pertamina dan denda maksimal atas pelanggaran tersebut," kata Chief Executive Officer Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar kepada detikcom, Rabu (9/3/2005) pagi.

Harapan ini disampaikan Girry karena ia mendengar informasi bahwa pihak terlapor, yaitu Pertamina dan Goldman Sach berencana melakukan banding atas putusan KPPU. "Jika jadi ada banding Pengadilan Negeri atau selanjutnya Mahkamah Agung harus memperberat sanksi pada terlapor," kata Girry.

Sanksi berupa pembatalan tender, lanjut Girry, berarti status tanker kembali menjadi milik Pertamina seolah-oleh tidak pernah terjadi tender. Sanksi lain bisa berupa perintah agar dilakukan tender ulang.

Dalam siaran persnya Monopoly Watch menyatakan putusan KPPU mengindikasikan adanya ketidaktegasan, kelemahan dan kerawanan yang akan menimbulkan penyimpangan pada pelaksanaan putusan perkara, dan memberikan celah hukum untuk gugatan di pengadilan.

KPPU juga tidak tegas. KPPU berjanji diawal pemeriksaan untuk membatalkan jika persekongkolan dapat dibuktikan, tapi pada poin ini tidak tegas. Dengan kata lain para terlapor bisa melanjutkan hubungan usahanya setelah membayar denda, tanpa ada sanksi yang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya yang terlibat dalam pelanggaran UU No. 5 tahun 1999.

Padahal pelanggaran para pelaku usaha yaitu PT Pertamina, Goldman Sach, Frontline dan Equinox pada pasal 19 dan pasal 22, sesuai dengan UU merupakan pasal pasal yang dikenaikan sanksi sesuai dengan pasal 48 tentang Sanksi Pidana Pokok, bukan sekedar Sanksi Tindakan Administratif belaka.

Pengenaan sanksi tersebut harus disertai dengan ancaman pidana kurungan sebagai pengganti pembayaran denda. Selain itu sesuai dengan pasal 49, KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, yaitu pencabutan izin usaha dan penghentikan kegiatan usaha terhadap pelaku pelanggaran.

Diusut

Monopoly Watch juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran persaingan usaha, dalam hal sanksi pidana pokok dan aspek hokum lainnya di luar hukum persaingan usaha.

Dan pemerintah, khususnya Menteri Negara BUMN, diimbau untuk tidak memanfaatkan kasus ini sebagai pintu masuk politisasi hukum yang sebenarnya dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu dalam rangkaian menciptakan kroni kroni baru rejim pemerintah di tubuh Pertamina.

Monopoly Watch mendesak Kementrian BUMN untuk menjadikan kasus ini pelajaran bagi upaya efisiensi di Pertamina sesuai tuntutan rakyat. (gtp)

Arsip: 09/03/2005 09:19 WIB


Sumber:
http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/03/tgl/09/time/091913/idnews/313408/idkanal/10

No comments: