Saturday 25 August 2007

Monopoly Watch Kritisi KPPU

JAKARTA, (PR).-Jaringan 21 dituding melakukan tindakan tidak fair dengan melarang produser film Indonesia, Kuntilanak (Multivison) dan Denias (Nia Zulkarnaen) untuk ditayangkan Blitz Megaplex, jaringan baru usaha studio penayang film.

"Kami mendapatkan informasi Jaringan 21 melakukan pelarangan pada produser film Kuntilanak dan Denias untuk diputar di Blitz Bandung yang sudah mulai soft opening. Bila benar begitu, sektor industri yang bersangkutan masih tidak sehat," kata Girry Gemilang Sobar, Komite Eksekutif Monopoly Watch di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Jaringan 21 yang mempunyai catatan sebagai pelaku usaha yang pernah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5/ 1999 sebelumnya, sama sekali tidak menganut asas-asas persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Head of Corporate Affairs Multivision Plus, Groza Subhakty mengaku belum bisa memberikan keterangan soal larangan tersebut. Sebab yang tahu secara pasti tentang adanya surat keberatan tersebut adalah Raam Punjabi sendiri.

Jaringan 21 tersebut diduga khawatir terhadap kedatangan Blitz. Karena, Blitz dengan konsep yang berbeda akan memberikan banyak pilihan film. Menurut sumber, Jaringan 21 keberatan dengan film-film lokal bernada horor diputar di Blitz, karena Blitz bisa menjual harga tiket masuk (HTM) lebih murah. "Karena itulah Jaringan 21 khawatir dan melakukan pelarangan, mereka baru tidak melarang kalau, HTM-nya disamakan dengan Jaringan 21," kata sumber ini.

Direktur Pemasaran Blitz Megaplex Wendy Soeweno mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kehadiran Blitz, karena distributor film yang diputar di Blitz tetap bekerja sama dengan Grup 21. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, konsep kami berbeda. Tapi kalau memang benar itu terjadi maka patut mendapatkan perhatian, karena memupus hak publik," katanya.

Sebelumnya, Kelompok Jaringan 21 pernah diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Monopoly Watch soal kasus pelanggaran terhadap persaingan usaha tidak sehat. Namun, KPPU memutuskan tidak terjadi monopoli film.

Keputusan ini kemudian dikritisi Monopoly Watch yang mengatakan KPPU tidak detail melakukan pemeriksaan terhadap kelompok usaha ini. Dalam putusan perkaranya KPPU hanya menetapkan beberapa pelanggaran kepada Jaringan 21. "Tapi bagaimana mekanisme pengawasan KPPU pascaputusan itu, publik tidak mengetahui apakah Jaringan 21 sudah melaksanakan kewajibannya atas putusan perkara itu atau belum? Karena tidak ada informasi yang jelas dan terbuka di media massa", tegas Girry

Monopoly Watch menyatakan akan melakukan investigasi atas kasus ini. "Sinyalemen imbauan dari pemilik jaringan bioskop tertentu terhadap produser untuk tidak menayangkan film mereka di bioskop-bioskop selain jaringan tertentu sudah tercium. Kami masih terus melakukan investigasi. Kasus ini sudah bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat," tambah Girry lagi.

Menurut Monopoly Watch, hal ini bukan barang baru lagi. Kejadian ini mengulang cerita lama yang pernah terjadi.

Rencananya, Blitz melakukan soft opening di Bandung sekaligus diskusi terbuka dengan Manajemen Blitz, Komunitas Film Bandung, dan media pada Rabu (15/11). (A-109)***

Arsip: 8 Nopember 2006

Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/112006/08/0608.htm

No comments: