Saturday 25 August 2007

Menkes Diminta Batalkan Keputusan Penetapan Harga Obat Generik

Jakarta - Keputusan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari No. 487/Menkes/SK/VII/2006 yang menetapkan harga obat generik dinilai melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha. Keputusan ini membuat para produsen harus menjual rugi obat yang diproduksiny


"Dalam jangka pendek praktek jual rugi menguntungkan konsumen, namun dalam jangka panjang ini merupakan salah satu strategi untuk memenangkan persaingan. Dengan matinya pesaing, maka pelaku usaha yang memenangkan persaingan tersebut akan dapat bertindak monopoli," ujar Ketua Komite Eksekutif Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar dalam jumpa pers di Kantor Monopoly Watch Jl. Tebet Dalam II D No 4, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2006).

Dijelaskannya, praktek jual rugi terjadi karena ketidakseimbangan antara biaya produksi dan biaya lainnya sebagai komponen penentuan harga. Sehingga pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan yang memadai dapat melakukan pemangkasan komponen produksi. Padahal obat yang akan beredar harus memiliki syarat keamanan, khasiat dan mutu.

"Ini dapat merusak struktur pasar obat. Kebijakan yang dikeluarkan dapat mengakibatkan dampak hukum atau bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya. Dalam hal ini adalah UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," cetus Girry.

Kebijakan menetapkan harga obat generik berakibat industri obat akan dikuasai pelaku tunggal yang memiliki modal kuat. Hasil survei yang dilakukan Monopoly Watch selama sepekan setelah dikeluarkannya kebijakan itu pada 4 Agustus lalu, ada 80 jenis obat jenis obat generik yang terindikasi dijual rugi.

Berdasarkan Pasal 20 UU 5/1999 pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Dengan begitu keputusan itu telah memenuhi unsur-unsur perilaku anti persaingan yaitu dengan menggunakan kewenangan Menkes untuk mengarahkan pelaku usaha untuk berbuat curang pada sektor usaha bersangkutan,"

Untuk itu Monopoly Watch meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan kajian dan membatalkan Kepmen tersebut. Selain itu, Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Depkes segera membentuk Pansus untuk menyelidiki kemungkinan lain yang akan terjadi
akibat diberlakukannya Kepmen tersebut.

Sebelumnya pada 4 Agustus lalu Menkes Siti Fadilah Supari mengumumkan penurunan harga obat generik bermerek bersama Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Anthony Ch. Soenaryo, MBA di Kantor Depkes.

Penurunan harga obat generik antara 5 hingga 30 persen dan berlaku sejak Juli 2006. Sedangkan obat generik bermerk, persentase penurunannya antara 10-80%. Tetapi karena kendala teknis, harga baru obat generik bermerek tersebut baru dapat dinikmati masyarakat mulai 1 Oktober 2006.

Dengan demikian, harga obat generik bermerk yang semula 6-8 kali lebih mahal dari harga obat generik, turun menjadi berkisar 3 kali saja. ( bal )

Arsip: Senin, 14/08/2006 17:27 WIB

Sumber:
http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/08/tgl/14/time/172735/idnews/656069/idkanal/10

No comments: