Saturday 25 August 2007

Monopoly Watch Desak KPPU Menuntaskan Kasus Cineplex 21

TEMPO Interaktif, Jakarta:Monopoly Watch menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang sedang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus jaringan Cineplex 21 yang dilaporkan melakukan praktek monopoli. Hal ini ditegaskan oleh Monopoly Watch dalam konferensi persnya di Cafe Venezia, Taman Ismail Marzuki, Kamis (6/2).


Dalam konferensi pers yang disampaikan Girry Gemilang Sobar, Wahyuni Refi, dan Santua Situmorang, Monopoly Watch ingin mendesak KPPU untuk menuntaskan pemeriksaan secara total dan tegas terhadap kasus monopoli ini. Hal ini didorong oleh kondisi KPPU yang menyatakan akan menambah waktu pemeriksaan selama 30 hari dari tanggal 24 Januari 2003.

KPPU sendiri, menurut Girry Gemilang, menyatakan bahwa kasus jaringan 21 cineplex ini bukan menjadi kasus yang mempengaruhi ekonomi makro
Indonesia. “Tapi ini merupakan kasus monopoli yang harus diselesaikan oleh KPPU,”ujar Girry dengan nada menegaskan saat dihubungi Tempo News Room melalui sambungan telepon. Sebab, tambah Gerry, ini sudah memenuhi pelanggaran dari Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Malah seharusnya KPPU yang bergerak aktif untuk kasus monopoli ini,”kata Gerry lagi.

Jaringan 21 Cineplex, kata Girry, sudah melakukan pelanggaran sebanyak 9 pasal UU No.5/1999. “Mereka yang melakukan impor, melakukan distribusi, yang otomatis film-film tersebut lebih dulu masuk ke jaringan bioskop 21. Ini
kan dibawah bendera Subentra Group sebagai induknya, sementara PT Camila Internusa, distributor dan Satria Perkasa yang mengurus perbioskopannya,”terang Girry.

Selain itu,ujar Girry, penonton juga tidak diberi pilihan lain dengan film-film yang diputar karena semua bioskop 21 memutar film yang sama pada suatu waktu. Sementara, bioskop lainnya juga harus menunggu film tersebut setelah diputar di semua jaring bioskop 21.

Pemeriksaan lanjutan ini sendiri, menurut Monopoly Watch telah berakhir pada tanggal 9 Januari 2003 lalu. Namun, karena adanya libur penanganan perkara di KPPU (libur akhir tahun), maka KPPU memperpanjang masa pemeriksaan hingga 22 Januari 2003 untuk mendapatkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen serta keterangan pelaku usaha. Namun akhirnya, KPPU menyatakan perpanjangan masa pemeriksaan tadi hingga 30 hari terhitung sejak 24 Januari. Girry mengatakan, hal ini merupakan batas maksimal dari tahap lanjutan dalam prosedur KPPU. “Ëntah mengapa KPPU sering sekali menggunakan batas maksimal ini,” katanya. (Yophiandi --- TNR)


Arsip: 6 Februari 2003

Sumber:

http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2003/02/06/brk,20030206-22,id.html

No comments: