Saturday 25 August 2007

KPPU Terintimidasi Konflik Kepentingan

Jakarta, CyberNews. Monopoly Watch menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah terintimidasi oleh konflik kepentingan. Akibatnya, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia semakin lemah.

"Tahun 2007 merupakan tahun yang berat bagi KPPU dalam menghadapi berbagai reaksi terhadap kasus persaingan di Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya adalah independensi keanggotaan KPPU yang terindikasi memiliki keterlibatan dengan kepentingan politik. Ini merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi oleh KPPU yang terinfeksi oleh kepentingan politik," demikian rilis Monopoly Watch, Jumat (13/7).

Hal ini dikhawatirkan akan dapat membuat iklim usaha nasional kembali mengarah kepada ketidakpastian hukum karena aturan bisnis didominasi oleh kepentingan politik. Khususnya Komisi VI DPR RI memiliki keterkaitan dalam proses rekruitmen keanggotaan KPPU.

Menurut Monopoly Watch, DPR yang merupakan lembaga politik yang menjalankan fungsi politik yang seharusnya turut mempertahankan profesionalisme KPPU itu sendiri, yaitu dengan menguji dan menghasilkan keanggotaan KPPU yang memiliki integritas dan kompetensi dalam penegakan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

KPPU merupakan lembaga independen yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi tingkah laku praktik bisnis di dalam negeri. Konsekuensi lain yang harus diterima oleh KPPU adalah tarik-menarik kepentingan politik, dengan kecenderungan mempolitisasi perkara kasus persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.

"Jika demikian, kecenderungannya adalah tebang pilih dalam perkara kasus seperti yang dialami oleh KPK. Salah satu dampaknya adalah merangsang para pihak yang berkepentingan terhadap kasus tertentu untuk kembali menyalahkan proses pemeriksaan yang tengah berlangsung di KPPU dan akhirnya KPPU pun akan kehilangan independensinya," kata Komite Eksekutif Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar.

Girry Gemilang Sobar mengatakan, hal inilah yang menjadikan bumerang bagi KPPU semakin terintimidasi oleh berbagai kepentingan yang semakin meluas, dan atau perkara kasus lain justru akan terabaikan.

Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum persaingan usaha yang sehat yang tidak konsisten karena politisasi yang terjadi. Karena dunia usaha nasional sangat mengharapkan adanya kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, sehingga penegakan hukum persaingan usaha dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha itu sendiri, dan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

Demikian halnya dalam konteks industri nasional, kata Girry Gemilang Sobar, perubahan mindset juga harus dilakukan yaitu dengan kemandirian lokal harus menjadi prioritas dalam menciptakan roda perekonomian nasional. Perubahan dari mindset inilah akan mendukung adanya pemberdayaan dunia usaha yang akan meng-endorse kemajuan ekonomi nasional.

"Perubahan dan pembenahan ini harus segera dilakukan mengingat kepastian hukum persaingan tidak berjalan seiring dengan perkembangan dunia usaha, agar kedepan ketidakpastian hukum menjadi barrier tersendiri bagi pelaku usaha yang harus mengeluarkan ongkos politik," katanya.( mh habib shaleh/Cn08 )

Arsip: 7 Juli 2007
Sumber:
http://suaramerdeka.com/cybernews/harian/0707/13/nas6.htm

No comments: