Tuesday, 8 January 2008

SBY Teken Perpres Pasar Modern

JAKARTA - Perpres tentang penataan pasar modern yang ditunggu-tunggu pelaku usaha ritel akhirnya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penerbitan perpres itu molor dari jadwal semula, yakni Maret 2007.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan Perpres Pasar Modern sudah mengatur zonasi (tata letak) usaha ritel besar. "Inti zonasi adalah bagaimana pemda mengatur lokasi pasar tradisional dan toko perbelanjaan modern secara lebih baik," ujarnya di Jakarta kemarin (28/12).

Dengan adanya Perpres itu, lanjut Mari, pengaturan ritel modern akan mengacu pada tata ruang dan lokasi, sehingga menciptakan penataan pasar tradisional secara lebih baik. "Keluarnya perpres itu akan memperlancar program pemberdayaan untuk pedagang, seperti pengucuran kredit mikro dan sebagainya," bebernya.

Direktur Eksekutif Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar meragukan regulasi itu bakal berjalan efektif. Dia mengatakan, jika pemain hypermarket melakukan ekspansi ke dalam format toko modern lainnya, seperti supermarket atau minimarket, mereka akan lebih mudah menguasai pasar di wilayah usaha paling kecil. "Posisi hypermarket yang kian dominan sangat rentan mendistorsi wilayah usaha ritel yang paling kecil," sahutnya.

Hal itu tentunya bertolak belakang dengan program pemerintah yang ingin menguatkan sektor ekonomi mikro. Kekuatan modal hypermarket seperti Carrefour akan merusak tata ruang pasar modern karena sangat memungkinkan berperan sebagai market leader dan price leader. "Dalam posisi price leader, pelaku usaha yang dominan dengan mudah mengarahkan harga jual di bawah harga pasar," lanjutnya.

Menurut dia, rencana Carrefour masuk ke dalam jaringan supermarket, tentunya mengubah perilaku masyarakat. Perubahan perilaku inilah yang memengaruhi pesaingnya di tingkat ekonomi mikro. Padahal, ekonomi mikro merupakan pelaku usaha yang potensial menopang ketahanan ekonomi.(wir/oki)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=319116

No comments: