“Faktor utama yang menjadi penyebabnya adalah independensi KPPU yang terindikasi memiliki keterlibatan dengan kepentingan politik.”
Berita seputar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seakan tak pernah ada habisnya. Kini giliran afiliasi anggota KPPU dengan partai politik yang dipersoalkan. Menurut Direktur Eksekutif Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar, anggota KPPU yang terafiliasi dengan partai rentan disusupi oleh kepentingan politik partai mereka.
Akibatnya, bisa mempengaruhi independensi saat membuat keputusan dan kebijakan. Hal itu, menurut Girry, bisa dibuktikan dari perilaku anggota KPPU yang cenderung tidak serius dalam menegakkan hukum persaingan yang sehat di
Padahal, menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh komisi independen semacam KPPU adalah tidak terafiliasi dengan partai politik. Tujuannya tentu saja untuk menghindari tebang pilih perkara yang masuk ke KPPU. “Ini bisa menjadi bumerang bagi KPPU,” cetusnya.
Berdasarkan catatan Monopoly Watch ada empat komisioner KPPU yang terafiliasi dengan partai. Mereka adalah Tajuddin Noersaid dan Erwin Syahril (Golkar), Didik Ahkmadi (PKS), serta Benny Pasaribu (PDIP). Bahkan, seorang sumber hukumonline mengemukakan, hampir semua anggota KPPU terafiliasi partai politik. “Golkar paling banyak mengusulkan waktu seleksi anggota KPPU priode ini,” ungkap sumber yang tak mau disebutkan identitasnya itu.
Anggota KPPU yang terafiliasi dengan partai politik
Nama | Afiliasi Politik | Keterangan |
Tajuddin Noersaid | Partai Golkar | Ketua DPP Partai Golkar |
Erwin Syahril | Partai Golkar | Caleg Sumatera Barat (Sumbar) Distrik: Sumbar I |
Benny Pasaribu | Partai Demokrasi | - Mantan anggota - Balon Gub Sumut dari PDIP |
Didik Akhmadi | Partai Keadilan Sejahtera | Anggota Komisi Kebijakan Publik MPP PKS |
Sumber: Monopoly Watch
Kondisi seperti ini, kata Girry, sangat memperihatinkan bagi penegakan hukum persaingan usaha yang sehat. Pasalnya, iklim usaha nasional kembali mengarah kepada ketidakpastian hukum, karena aturan bisnis didominasi oleh kepentingan politik. Padahal, sambung dia, dunia usaha sangat mengharapkan adanya kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
Untuk itu Girry mendesak anggota KPPU yang terafiliasi dengan partai politik untuk segera mundur dari keanggotaan KPPU. Ia juga merekomdendasikan agar Komisi VI
Partai memberi kebebasan
Anggota KPPU Didik Akhmadi menepis anggapan adanya tekanan dari partai yang menaunginya. Menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, partainya tak pernah melakukan intervensi terhadap suatu kebijakan atau perkara yang sedang diperiksa oleh dirinya. “Contohnya waktu putusan Temasek kemarin, kami sepakat memutus Temasek bersalah menjelang subuh,” jelasnya pada hukumonline, Selasa (27/11). Ia juga mengaku masuk ke KPPU melalui jalur profesional dan proses seleksi yang ketat.
Didik menambahkan, sebagai anggota komisi dirinya diberi kebebasan oleh partai dalam mengambil kebijakan. “Yang penting bagi partai adalah bagaimana kita berpihak kepada umat dan rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, masalah ini sebetulnya juga pernah dibahas di kalanngan internal KPPU. Namun ternyata, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak melalarang anggota partai politik tercatat dalam jajaran anggota KPPU. “Yang dilarang justru para pebisnis dan orang-orang yang terafiliasi dengan bisnis,” tandasnya.
(Sut)
Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18066&cl=Berita
No comments:
Post a Comment