Saturday 25 August 2007

Monopoly Watch Tolak PP Jaminan Produk Halal

TEMPO Interaktif, Jakarta:Monopoly Watch menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal yang dikeluarkan Departemen Agama. “Pemberlakuan PP ini akan tumpang tindih dengan PP sebelumnya,” kata Chief Information Officer Monopoly Watch Girry Gemilang kepada TNR melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (23/7).

Girry ditanyai soal itu terkait dengan pernyataan sikap lembaganya yang disampakan melalui siaran persnya yang diterima Tempo News Room Rabu (23/7).

Menurut Girry, rencana pemberlakukan PP jaminan produk halal itu mengindikasikan pemerintah, melalui Menteri Agama, tidak konsisten terhadap undang-undang yang berlaku secara nasional, serta terkesan memaksakan kehendak di luar kewenangan atributifnya. Sebagai institusi pemerintah, Departemen Agama bukanlah lembaga teknis yang mengatur hajat hidup orang banyak. Dengan mengeluarkan PP, mereka dinilai melakukan intervensi di luar kewenangannya. “Padahal sudah ada kebijakan sebelumnya yaitu PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” kata dia.

Dalam PP No. 69/1999 tentang label dan iklan pangan, kataq Girry, diterangkan bahwa yang berhak memberikan sertifikasi halal adalah MUI. “Bukan Menteri Agama,” kata dia. Sedangkan dalam rencana PP itu, yang memberikan sertifikasi adalah Menteri Agama. Pemberlakuan PP jaminan produk halal ini akan memperpanjang rantai birokrasi dan memungkinkan terjadinya berbagai pungutan, baik resmi maupun tidak, yang memberatkan pelaku usaha dan pada akhirnya memberatkan konsumen.

Girry mengatakan bahwa dari segi persaingan usaha, pemberlakuan PP jaminan produk halal ini menyebabkan inefisiensi. “Cost-nya akan menjadi tinggi,” kata dia. Sebagai langkah berikutnya, Monopoly Watch berencana melakukan hearing di DPR. “Selain itu kami juga akan berkoalisi dengan YLKI dan beberapa LSM lain,”tambahnya. (Narila Mutia - TNR)

Arsip: 23 Juli 2003


Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2003/07/23/brk,20030723-14,id.html

No comments: