Monday 20 July 2009

Deklarasi Pakta Pro Persaingan Sehat

UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) ini pada dasarnya adalah produk reformasi yang sejalan dengan amanat UU 1945 yang menggariskan sistem perekonomian nasional berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Itulah sebabnya, tujuan pembentukan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam pasal 3 (a) adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dapat dimaklumi, apabila tidak ada penegakan UU No.5/1999 ini, maka perekonomian nasional akan diwarnai oleh praktek monopoli, kartel, akuisisi, serta persekongkolan tender yang mengakibatkan struktur ekonomi makin rapuh sehingga pada akhirnya ekonomi rakyat semakin terpinggirkan dan pada akhirnya kemiskinan, kesenjangan pengangguran semakin meningkat.

Padahal, pasal 27 UUD 1945 bermakna bahwa negara menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, campur tangan negara harus dilakukan dalam rangka menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dalam usia satu dasawarsa pemberlakuan UU No.5/1999, KPPU telah menangani 2094 laporan dan mengadakan pemeriksaan sebanyak 229 perkara dan memutus 186 putusan serta 43 Penetapan. Sebagian besar perkara yang ditangani adalah menyangkut tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara untuk penyampaian saran, KPPU telah menyampaikan 64 pertimbangan kepada pemerintah.

Di bidang kelembagaan, KPPU telah berhasil menyempurnakan sejumlah ketentuan internal, yaitu antara lain terbitnya Peraturan Komisi tentang Kode Etik KPPU, Kelompok Kerja (Pokja) dan Tata Tertib Komisi.

Selain itu, KPPU juga telah menyelesaikan 7 buah Pedoman pelaksanaan UU No.5/1999 yaitu pedoman pasal 22 (persekongkolan tender), pasal 47 (sanksi), pasal 50 a (Pengecualian perundang-undangan), pasal 51 (monopoli BUMN), pasal 1 angka 10 (pasar bersangkutan), pasal 50 b (Hak Milik Intelektual) dan pasal 28-29 (pra notifikasi merger).

Meskipun demikian, KPPU menyadari bahwa pelaksanaan UU No.5/1999 selama 10 tahun ini masih menghadapi kendala dan tantangan. Beberapa agenda yang masih memerlukan perhatian dari UU ini adalah belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang merger, akuisisi dan konsolidasi meskipun telah diperintahkan secara tegas dalam pasal 28-29, tiadanya kewenangan penyitaan alat bukti yang menjadi hambatan pemeriksaan serta belum kuatnya status kelembagaan KPPU.

Oleh karena itu, KPPU telah mendorong adanya amandemen UU No.5/1999 untuk memperkuat kewenangan, hukum acara serta posisi kelembagaan KPPU agar peran KPPU dan upaya pembentukan persaingan sehat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat lebih optimal.

Penciptaan iklim persaingan yang sehat dibutuhkan komitmen dan dukungan dari para pemimpin negara. Untuk itu, KPPU menggagas konsep pakta Pro Persaingan Sehat sebagai bentuk komitmen para Calon Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Pakta Pro Persaingan Sehat oleh Calon Presiden Republik Indonesia ini menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan dukungan dari Presiden terpilih untuk menjaga terwujudnya ekonomi kekeluargaan dalam bentuk demokrasi ekonomi yang menempatkan persaingan sehat pada posisi sentral dalam menggerakkan seluruh sumber daya ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Melalui penandatanganan Pakta ini, siapapun yang terpilih dari Capres saat ini bersama seluruh rakyat Indonesia memberikan kita rasa optimis bahwa negara Indonesia ke depan akan lebih maju dan sejahtera di tengah persaingan global dengan tegaknya hukum persaingan usaha yang sehat.




No comments: