Friday, 6 March 2009

Monopoly Watch Desak KPK Untuk Periksa KPPU

Jakarta,(APIndonesia.Com). Direktur Eksekutif Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar mengatakan, kasus suap yang melibatkan Komisioner KPPU M. Iqbal dan Billy Sindoro yang tengah dalam proses hukum pengadilan Tipikor harus tetap menjadi perhatian publik guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan kolusi.

Sebagai lembaga independen KPPU harus tetap kokoh dan berdiri tegar mengawal UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Ada tanggung jawab publik yang diemban pada tubuh KPPU, inilah pentingnya kode etik diatur dengan penerapan sanksi bagi instrumen KPPU yang melanggar kode etik”, kata Girry Gemilang Sobar, kepada wartawan di Jakarta, Jum’at(13/2).

Menurut Monopoly Watch, tertangkapnya M. Iqbal dan Billy Sindoro merupakan akumulasi dari kepentingan politik yang ada didalam tubuh KPPU. Seharusnya KPPU menjadi lembaga yang independen, seperti yang dimaksud pada Pasal 30, Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999: “Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.”

Ini sangat jelas diatur bahwa KPPU harus bisa melepaskan diri dari pengaruh kekuasaan dan pihak lain dalam hal ini partai politik. Antara dunia usaha, penguasa dan partai politik, harus bisa bersinergi, tapi harus bisa terhindar dari conflict of interest. “KPPU harus bisa melepaskan dunia usaha, kepentingan penguasa dan kepentingan politik, mindsetnya harus diubah. KPPU yang harus bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah dan kebijakan politik, karena KPPU memiliki kewenangan tersebut”, lanjut Girry.

Kepentingan politik seperti yang diakui M. Iqbal pada persidangan Tipikor 10 Februari 2009 dalam eksepsinya yang berjudul Korban dari Skenario Jahat terhadap KPPU: “Konspirasi jahat antara pengusaha besar dan oknum partai politik tertentu untuk mempengaruhi pengambilan putusan perkara, seperti yang terjadi pada KPPU sekarang ini, seharusnya menjadi perhatian utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.
Monopoly Watch sangat mendukung substansi pengakuan M. Iqbal dan mendesak KPK untuk tidak hanya berhenti pada kasus ini, pengawasan harus dilanjutkan terkait indikasi konspirasi dimaksud. Disamping itu iklim usaha yang tidak sehat akibat kepentingan tertentu hanya menimbulkan persaingan semu yang menciptakan stagnasi kebangkitan dan perkembangan ekonomi nasional. (rel/*)

Sumber: http://apindonesia.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=2573&Itemid=47

1 comment:

Anonymous said...

Keep on the track kawan !!!!!